Rabu, 01 April 2026
RAPAT KOORDINASI KLASTER SUWAWA DAN KABILA CS
Resume Hasil Rapat Koordinasi Kluster Kabila dan Suwawa ( Kabila, Tilongkabila, Kabila bone, Botupingge, Suwawa, Suwawa Selatan dan Pinogu)
Tanggal: 01 April 2026
A. Pembukaan:
1. Korkab Ahmad Nanang Kadir
• Memperkenalkan progres dalam kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.
• Menginformasikan tentang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk triwulan pertama tahun 2026 (Januari-Maret).
• Menekankan agenda utama rakor, yaitu sosialisasi pembuatan dan tutorial blogspot atau website desa.
2. Sambutan Korwil Farid Hubu
• Mengingatkan pentingnya keseriusan pendamping dalam menjalankan tugas.
• Menyampaikan hasil validasi data pemanfaatan dana desa tahun 2025 dengan progres kuantitatif 99% dan capaian realisasi dana 88%.
• Menyoroti adanya data penerima BLT yang melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBDes.
• Mencatat adanya kekeliruan dalam penetapan satuan kegiatan, terutama terkait sarana dan prasarana desa.
• Menyampaikan bahwa beberapa data penerima BLT untuk tahun 2026 masih keliru, sehingga perlu diperbaiki.
• Mengingatkan bahwa data penerima BLT harus sinkron dengan data BNBA.
• Menyampaikan bahwa hingga saat ini, baru 20 dari 160 desa di Kabupaten Bone Bolango yang memiliki blogspot.
• Menekankan pentingnya memposting semua kegiatan desa di blogspot atau website masing-masing.
• Menyebutkan rencana sosialisasi khusus untuk aplikasi evaluasi kinerja pendamping tahun 2026.
• Mengharapkan tindak lanjut di lapangan dari pendamping desa setelah rakor.
• TAPM akan memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan pendampingan secara menyeluruh.
• Menyampaikan bahwa data pemanfaatan dana desa untuk tahun 2026 akan dikirim tiap hari Senin dari Kabupaten ke Provinsi.
• Menekankan perlunya pemetaan pendamping yang memperhatikan kondisi lapangan.
• Menginformasikan bahwa terdapat kekurangan pendamping di beberapa kecamatan, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, di mana dua kecamatan tidak memiliki pendamping.
3. Sambutan Korprov Gorontalo Yakob Mohamad
• Menyampaikan bahwa pemetaan pendamping telah memperhatikan kondisi lapangan di Provinsi Gorontalo.
• Menerangkan bahwa kekurangan pendamping desa telah diusulkan ke Kementerian melalui Kornas di Jakarta.
• Menekankan bahwa sistem relokasi pendamping harus mempertimbangkan situasi di setiap wilayah.
• Menyatakan bahwa blogspot berfungsi sebagai wadah untuk monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas dan eksistensi pendamping desa.
• Mengharapkan pendamping desa mengunggah kegiatan harian mereka di media sosial seperti Facebook, TikTok, Twitter, Instagram, dan blogspot.
• Menegaskan bahwa monitoring oleh TAPM harus mencakup semua aspek kegiatan pendampingan.
• Mengharapkan Korcam melakukan koordinasi dengan seluruh pendamping di kecamatan guna mengoptimalkan kegiatan.
B. Laporan Progress Kegiatan Pendampingan
1. Kecamatan suwawa : 10 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: Desa Boludawa, tgl 17 Maret 2026, RKTL 9 desa akhir April 2026
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, menyisakan 2 desa (Helumo, Huluduotamo) tdk jalan, bahkan sebagian dana masih di rekening desa dan Bumdes (tdk tereksekusi)
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 100% masuk ke rekening desa
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 :10 desa telah salur ke KPM (januari februari maret)
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: Datanya sudah dikirim ke pak Haji dan pak Asep
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: Masih 4 desa (Bube Baru, Tingkohubu, Tingkohubu timur, Ulanta) RKTL akhir april
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: Baru 2 desa yang telah melaksanakan (Helumo, Tingkohubu) RKTL pertengahan april
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: Belum ada
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: Tidak ada
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: Penyertaan modal Bumdes program ketapang masih menyisakan dana di rekening Bumdes (beberapa desa), pertanyaan, apakah kegiatannya masih mengikuti regulasi di tahun 2025?
2. Kecamatan Botupingge; 9 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 1 Desa sudah, 8 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 2 desa belum
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 1 desa belum
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 7 desa telah salur 2 desa belum
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 0 desa sudah, 9 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 2 desa sudah, 9 desa belum
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 9 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 9 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: Belum ada
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 8 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada
3. Kecamatan Suwawa Selatan: 8 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 0 Desa sudah, 8 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 1 desa belum
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 100%
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 8 desa telah salur , 100%
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 7 desa sudah, 1 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 2 desa sudah, 8 desa belum
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 8 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 8 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: 4 desa belum tuntas permasalahan tahun 2023
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 2 desa sedang di banguan, 6 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada
4. Kecamatan Kabila: 7 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 2 Desa sudah, 5 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 6 desa panen, 1 desa belum panen
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 6 desa sudah, 1 desa belum
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 3 desa telah salur , 4 desa belum
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 3 desa sudah, 4 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 7 desa sudah ada website, 0 desa belum ada blogspot
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 7 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 2 desa sudah, 5 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: hinor imam masjid danguru ngaji belum sepaham
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 6 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: dana kethanan pangan tahun 2026 apakah masih sama dengan tahun 2025. System Analisa terkait dana ketahanan pangan yang terlalu kecil yang sulit di analisa
5. Kecamatan Kabila Bone: 9 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 3 Desa sudah, 6 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 8 desa sudah, 1 desa belum, 6 desa panen, 2 desa menunggu panen
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 9 desa sudah, 100%
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 4 desa telah salur , 5 desa belum
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 6 desa sudah, 3 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 1 desa sudah ada website, 8 desa belum ada blogspot
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 9 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 1 desa sudah, 8 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: belum ada
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 8 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada
6. Kecamatan Tilongkabila : 14 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 4 Desa sudah, 10 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 12 desa sudah, 2 desa belum
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 6 desa belum
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 8 desa telah salur , 6 desa belum
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 1 desa sudah, 13 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 14 desa sudah ada blogspot
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 14 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 14 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: belum ada
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 4 desa sedang di banguan, 10 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada
7. Kecamatan Pinogu: 5 Desa
a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 2 Desa sudah, 3 desa belum
b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 2 desa sudah, 3 desa belum,
c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 2 desa sudah, 3 desa belum
d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 0 desa telah salur , 5 desa belum
e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 0 desa sudah, 5 desa belum
f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 0 desa sudah ada website, 0 desa belum ada blogspot
g. Progres Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 5 desa sudah atau 100% sudah selesai
h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 1 desa sudah, 4 desa belum
i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: satu desa dala status pelimpahan ke Pengadilan
j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 0 desa sedang di banguan, 5 desa masih identifikasi
k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada
C. Solusi dan materi TAPM
1. TAPM Kabupaten/ Ramon Lakadjo
• Progress AHU bemdesa terap menjadi perhatian pendamping untuk percepatan
• Pertangungjawaban dana bumdesa segera di fasilitasi agar laporan tersebut tuntas
• Alokasi dana Ketapang dalak bentuk pertangungjawaba realisasi anggaran Ketapang
- Pemeringkatan bumdesa menjadi hal wajib untuk di lakukan pendampingan dan fasilitasi oleh pendamping desa, dengan memperhatikan PP no 11 dan permendesa no 3 tahun 2012, serta kepmedesa no 145 tahun 2022.
• Faslitasi pemeringkatan bumdesa sampai batas tanggl 18 april 2026
• Seluruh regulasi terkait bumdesa su dah disampaikan melalui grup WA TPP
• Format 115 bumdesa akan menjadi data dasar untuk menganalisa sealigus mudah dalam penginputan pemeringkatan bumdesa.
• Laporan pertangungjawaban harus menjadi perhatian pengurus bumdesa dan bumdesa Bersama yang ada dalam pencatatan buku kas umum.
2. Korkab/ Nanang Kadir
• Tiap desa harus punya akun dan tiap pendamping hatus punya akun
• OJT rakor ini bertitik pada tutorial pembuatan blogspot dan system pemeringkatan bumdesa
- Banyaknya Bumdesa yang belum melakukan pencatatan kegiatan bumdesa utamanya catatan keluar masuk anggaran bumdesa
- Banyaknya desa yang belum ada PAD desa
• Data ketahanan pangan tahun 2025 belum dapat masuk PAD karena belum cukup satu tahun pelaksanaan kegiatan bumdesa.
• Bumdesa belum ada catatan pendatapatan bumdesa m
- Bumdesa harus Menyusun urutan mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
- Simulasi system pemeringkatan bumdesa dan pertanggungjawab bumdesa.
3. TAPM Kabupaten Asep Nurdin
• Perlu identifikasi data media social pendamping desa dan desa
• Media social konvensional seperti FB, Instagram, Tiktok dan Tweeter umum semua desa sudah ada
• Website atau blogspot masih banyak desa yang belum ada
• Pendamping desa setelah melakukan identifikasi langsung membuat RKTL pelaksanaan kegiatan, menentukan PIC, waktu Pelaksanaan kegiatan
• Jenis kegiatan berupa Menyusun rencana kegiatan, pelatihan/ on the job training desa, pembuatan website atau blogspot da evalausi pelaksanaan kegiatan.
- Review data input pemanfaatan dana desa tahun 2025 terkait kualitas laporan.
4. Diskusi dan tanya jawab serta simulasi pembuatan blogspot
Setelah penyampaian materi dari Kecamatan dan TAPM langsung dilakukan diskusi, tanya jawab dan simulasi pemreingatan bumdesa dan system pelaporan bumdesa serta simulasi da review data pemanftaan dana desa tahun 2025.
Kegiatan di askhiri dengan simulasi pembuatan blogspot bagi desa dan pendamping desa.
Laporan ini diharapkan menjadi acuan untuk perbaikan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan pendampingan di lapangan, serta sebagai sarana untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.
Sabtu, 10 Januari 2026
Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Rangka Hari Desa Nasional Tahun 2026
Di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi semakin vital, terutama dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal No. 294 Tahun 2025, TPP diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
1.
Peningkatan Kapasitas TPP
TPP harus terus meningkatkan kemampuan mereka
dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan
pembangunan. Melalui pelatihan dan pengembangan diri, TPP dapat memperkuat
keterampilan mereka dalam pembinaan masyarakat dan pemberdayaan desa. Dengan
demikian, mereka tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi
juga sebagai agen perubahan yang mampu menggerakkan masyarakat.
2.
Fasilitasi Perencanaan dan Pelaksanaan
Pembangunan
Sebagai fasilitator, TPP memiliki tanggung jawab
untuk memastikan bahwa desa dapat melakukan perencanaan pembangunan secara
efektif. Ini termasuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan dan memastikan
tersedianya dokumen penting, seperti SK Kelompok Kerja Pendataan Desa dan
rencana kerja tim penyusun RPJM Desa. Dengan dukungan TPP, desa dapat merancang
program yang lebih terarah dan berkelanjutan.
3.
Pendampingan Program Prioritas
Dalam konteks program-program prioritas
nasional, TPP berperan penting dalam mendampingi desa untuk melaksanakan
inisiatif seperti penguatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal
melalui pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. TPP tidak hanya
membantu implementasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memahami manfaat
dan tujuan dari program tersebut.
4.
Evaluasi Pelaksanaan
Evaluasi adalah kunci untuk memastikan
keberhasilan setiap program. TPP memfasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
pembangunan desa, sehingga setiap kegiatan dapat diperbaiki dan ditingkatkan
untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan.
5.
Penyelenggaraan Sosialisasi
TPP membantu pemerintah desa dalam
menyelenggarakan sosialisasi program dan hasil-hasil pembangunan kepada
masyarakat. Melalui komunikasi yang efektif, masyarakat dapat terlibat aktif
dan memahami manfaat dari setiap program yang dijalankan.
6.
Kepatuhan Terhadap Aturan
Sebagai pendamping, TPP diwajibkan untuk
mematuhi aturan dan memahami regulasi terbaru, terutama terkait dengan
penggunaan Dana Desa. Dengan pemahaman yang baik, TPP dapat memastikan bahwa
setiap program yang dilaksanakan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan lokal,
tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.
Fokus Masa Depan TPP
Di masa mendatang, TPP diharapkan
bertransformasi menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan di tingkat desa
dengan fokus yang lebih kuat pada aspek ekonomi dan ketahanan desa. Beberapa
fokus utama meliputi:
a.
Peningkatan Kemandirian Desa: TPP akan lebih
menekankan pengembangan kapasitas dan potensi lokal, mendorong masyarakat desa
untuk menjadi agen perubahan.
b.
Adaptasi Teknologi dan Inovasi: TPP akan
mendampingi desa dalam memanfaatkan teknologi tepat guna dan sistem informasi
desa (SID) untuk meningkatkan efisiensi tata kelola.
c.
Fokus pada Keberlanjutan Ekonomi dan Lingkungan:
TPP diharapkan dapat mendampingi desa dalam pengembangan BUMDes dan pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan.
d.
Penguatan Perencanaan dan Akuntabilitas: TPP
akan memastikan bahwa perencanaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan secara
akuntabel dan sesuai dengan regulasi.
e.
Peran Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan: TPP
akan berfungsi sebagai mitra sejajar masyarakat dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan mendorong pengambilan keputusan yang partisipatif.
Kesimpulan
Dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026,
peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat penting, terutama
dalam mendampingi pengembangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan
tantangan yang semakin kompleks, TPP tidak hanya dituntut untuk mendampingi
program, tetapi juga untuk berperan aktif dalam mendampingi usaha dan
mengembangkan potensi pasar. Melalui pendekatan yang lebih holistik dan
berkelanjutan, TPP akan membantu mewujudkan desa yang berdaulat, mandiri, dan
berkelanjutan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang
solid antara TPP, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menghadapi tantangan
masa depan dan menciptakan kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Indonesia
Kamis, 30 Oktober 2025
PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENDAMPINGAN KDMP TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal 29 Oktober 2029
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Tanggal: 29 Oktober - 2 November 2025
Tempat: Aula Masjid Kampus Universitas Negeri Gorontalo
Agenda Pembukaan Pelatihan:
1. Laporan Panitia
- Kegiatan pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan pendamping koperasi di Provinsi Gorontalo.
- Peserta terdiri dari pendamping desa, pilot manajemen office, dan bisnis asisten.
- Pemateri berasal dari Kementerian, Pemerintah Daerah, dan trainer dari Dinas Koperasi Provinsi Gorontalo.
- Setiap peserta akan mendapatkan pengembalian biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian yang ditransfer secara online.
2. Pengantar oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Gorontalo
- Menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kapasitas pendamping koperasi.
- Pelatihan berjenjang akan dilakukan, dimulai dari tingkat provinsi untuk PMO, BA, dan PD, diikuti oleh pelatihan tingkat kabupaten untuk pengurus koperasi.
3. Sambutan dan Arahan oleh Asisten Deputi Kementerian Koperasi
- Memberikan apresiasi kepada pendamping desa yang telah berkontribusi dalam pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
- Menekankan peran KDKMP sebagai penggerak kesejahteraan anggota masyarakat.
- Menyampaikan informasi mengenai dana bantuan pemerintah untuk koperasi yang berkisar antara 1 hingga 3 milyar rupiah.
- Mengharapkan peserta pelatihan dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagai pelatih di setiap kabupaten bagi pengurus koperasi.
Penutup:
Pelatihan ini diharapkan dapat menciptakan pendamping yang berkualitas dan berkomitmen dalam membangun dan mengembangkan koperasi di Provinsi Gorontalo, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pelatihan peningkatan kapasitas kompetensi pendamping KDKMP tahun 2025.
Materi Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo
Tema:
KDKMP Yang Profesional Bertalenta dan Berdaya Saing
1. Latar Belakang Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan wadah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip koperasi, organisasi ini bertujuan untuk memberdayakan anggota melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien.
Koperasi ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mengatasi permasalahan ekonomi lokal, mengurangi pengangguran, dan menciptakan peluang usaha.
2. Visi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Visi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah :
- Menjadi lembaga ekonomi yang tangguh dan terpercaya, yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui pengelolaan usaha yang transparan, berkelanjutan, dan berbasis pada nilai-nilai gotong royong.
- Koperasi ini berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kolaborasi antar anggota.
3. Arah Strategis Koperasi Desa Merah Putih
- Pemberdayaan Anggota: Mengembangkan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha.
- Diversifikasi Usaha: Mengidentifikasi dan mengembangkan berbagai jenis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi, sehingga meningkatkan pendapatan anggota.
- Penguatan Manajemen: Meningkatkan kapasitas manajerial koperasi melalui rekrutmen dan pelatihan bagi pengurus dan anggota.
- Akses Pembiayaan: Mendorong akses anggota terhadap sumber pembiayaan, baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan lainnya.
- Kolaborasi dan Kemitraan: Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah untuk memperkuat posisi koperasi.
4. Peran Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memiliki peran penting dalam keberhasilan koperasi, antara lain:
- Partisipasi Aktif: Anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi, mulai dari rapat anggota hingga pelaksanaan program usaha.
- Pembangunan Usaha: Setiap anggota diharapkan berkontribusi dalam pengembangan usaha koperasi, baik melalui ide, modal, maupun tenaga kerja.
- Kepatuhan Terhadap Aturan: Anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, serta ikut menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
- Dukungan Moral dan Material: Anggota diharapkan memberikan dukungan terhadap koperasi, baik secara moral maupun material, untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan memahami latar belakang, visi, arah strategis, dan peran anggota, diharapkan seluruh partisipan dapat berkontribusi aktif dalam membangun Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang lebih baik dan berkelanjutan.
Tanggal 29 Oktober 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping KDKMP Tahun 2025
Judul:
Peran, Tugas, Fungsi, Kode Etik, Kompetensi, dan Metode Pendamping Bisnis
Pemateri:
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo
Materi Pelatihan:
1. Latar Belakang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Memahami sejarah dan tujuan pembentukan KDKMP, serta kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
2. Peran Pilot Manajemen Office (PMO) KDKMP
Mendeskripsikan tanggung jawab PMO dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan KDKMP, serta perannya dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program.
3. Laporan Bulanan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Pentingnya penyusunan laporan bulanan sebagai alat evaluasi kinerja, pengawasan, dan perencanaan strategis untuk pengembangan KDKMP.
4. Kode Etik PMO
- Menjelaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang harus dipegang oleh PMO dalam menjalankan tugasnya, termasuk integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Tugas dan Fungsi Bisnis Asisten (BA) KDKMP
Rincian mengenai tugas sehari-hari BA, termasuk pengembangan kapasitas anggota koperasi dan dukungan dalam pengelolaan usaha.
6. Prinsip dan Kode Etik (BA) KDKMP
Penekanan pada pentingnya etika profesional dan perilaku yang diharapkan dari BA dalam memberikan layanan kepada anggota koperasi.
Tujuan Pelatihan:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan pendamping dalam melaksanakan peran mereka secara efektif, serta memperkuat kolaborasi antar stakeholder dalam pengembangan KDKMP.
Metode Pelatihan:
- Diskusi interaktif
- Simulasi dan studi kasus
- Presentasi dari pemateri
- Evaluasi dan umpan balik
Target Peserta:
Pendamping KDKMP, anggota koperasi, dan stakeholder terkait.
Pelatihan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pendamping dan anggota koperasi, serta meningkatkan kapasitas organisasi secara keseluruhan.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping KDKMP Tahun 2025
Materi:
Teknik Assessment Awal (Rapid Rural Appraisal) Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Inti Materi:
1. Mengenal RAPID Rural Appraisal (RRA) KDKMP
- Memahami konsep dasar RRA dan bagaimana metode ini diterapkan dalam konteks KDKMP untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan.
2. Mengenal Informasi dengan Alat Interaksi KDKMP
- Menjelaskan berbagai alat interaksi yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari anggota koperasi, termasuk wawancara, diskusi kelompok, dan survei.
3. Tujuan Assessment Awal KDKMP
- Menyampaikan tujuan dari melakukan assessment awal, seperti memahami kebutuhan masyarakat, menentukan potensi yang ada, dan merumuskan rencana tindakan yang efektif.
4. Metode RRA KDKMP
- Pembahasan tentang berbagai metode yang digunakan dalam RRA, termasuk observasi langsung, pemetaan partisipatif, dan teknik pengumpulan data kualitatif dan kuantitatif.
5. Komponen Utama Assessment Awal KDKMP
- Rincian mengenai komponen-komponen penting dalam assessment awal, seperti analisis sumber daya, identifikasi masalah, dan perumusan rekomendasi
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan keterampilan praktis yang diperlukan untuk melakukan assessment awal secara efektif, sehingga mendukung pengembangan yang berkelanjutan bagi KDKMP.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025
Judul Materi:
Teknik Pendampingan Bisnis KDKMP
Inti Materi:
1. Latar Belakang
- Memahami pentingnya teknik pendampingan dalam mengembangkan kapasitas anggota koperasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
2. Fasilitator
- Menjelaskan peran fasilitator dalam proses pendampingan, termasuk metode yang digunakan untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada anggota.
3. Trainer
- Menguraikan kualifikasi dan tanggung jawab trainer dalam memberikan pelatihan yang efektif kepada anggota koperasi dan pendamping lainnya.
4. Konsultan
- Menjelaskan peran konsultan dalam memberikan nasihat profesional dan strategis kepada KDKMP untuk meningkatkan operasional dan pengelolaan bisnis.
5. Langkah-Langkah Coaching
- Rincian tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses coaching, termasuk penetapan tujuan, pengembangan rencana tindakan, dan evaluasi hasil.
6. Mediasi - Pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan komunikasi yang efektif antara anggota koperasi dan pendamping.
7. Prinsip
- Menyampaikan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh pendamping dalam melaksanakan tugasnya, termasuk empati, keadilan, dan keberlanjutan.
Kesimpulan:
Meningkatkan kemampuan pendamping dalam menerapkan teknik pendampingan bisnis yang efektif, serta memperkuat kolaborasi di dalam KDKMP.
Tanggal 29 Oktober 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping KDKMP 2025
Tanggal: 29 Oktober 2025
Judul Materi: Dinamika Kelompok: Strategi Membangun Kepercayaan (Trust) dengan Pengurus, Anggota Koperasi, dan Stakeholders serta Manajemen Konflik
Inti Materi:
1. Lika Liku Perjuangan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
- Menggali kisah dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan koperasi, termasuk hambatan yang mungkin muncul serta solusi yang diambil.
2. Tekat Bersama Akhirnya Terwujud Pembentukan KDKMP 100%
- Menyampaikan komitmen dan kolaborasi antar anggota yang mengarah pada suksesnya pembentukan Koperasi.
3. Pengertian Dinamika Kelompok dalam Koperasi Desa Merah Putih
- Menjelaskan konsep dinamika kelompok dan bagaimana hal ini berpengaruh terhadap operasional dan keberhasilan koperasi.
4. Ciri-ciri Kelompok Koperasi yang Dinamis
- Identifikasi karakteristik kelompok koperasi yang aktif dan responsif, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi produktivitas.
5. Tahapan Dinamika Kelompok
- Menguraikan fase-fase yang dilalui kelompok dalam meningkatkan kerjasama dan penyelesaian masalah.
6. Strategi Membangun Kepercayaan
- Menyajikan teknik dan pendekatan untuk membangun kepercayaan di antara anggota dan mitra.
7. Membangun Kepercayaan dengan Pihak Terkait
Diskusi tentang pentingnya hubungan baik dengan stakeholders dan bagaimana cara mengelolanya.
8. Komunikasi dan Informasi yang Matang
- Menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan efektif agar semua pihak memahami tujuan dan langkah-langkah yang diambil.
Kesimpulan:
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang dinamika kelompok dan manajemen konflik dalam konteks koperasi.
- Mengembangkan keterampilan dalam membangun kepercayaan dengan berbagai pihak terkait.
- Mendorong kolaborasi dan komunikasi yang efektif untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan koperasi.
- Dengan pelatihan ini, diharapkan para pendamping KDKMP dapat lebih siap dan berkualitas dalam menjalankan peran mereka, serta mampu mengelola dinamika kelompok dengan baik.
Selasa, 28 Oktober 2025
RAKOR KADER PEMBANGUNAN MANUSIA KECAMATAN SUWAWA
Rapat Koordinasi Kader Pembangunan Manusia: Penguatan Kapasitas dan Evaluasi Penginputan Data EHDW
Dalam upaya memperkuat peran Kader Pembangunan Manusia (KPM)
dalam mendukung program percepatan penurunan stunting, telah dilaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh KPM se-Kecamatan
Suwawa. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas KPM, khususnya dalam penginputan data Konvergensi Stunting
melalui aplikasi Elektronik Human Development Worker (EHDW).
Rakor ini menjadi wadah penting untuk meninjau sejauh mana
progres input data yang telah dilakukan oleh para kader, sekaligus
mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi di
lapangan. Dalam sesi diskusi, para kader diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pengalaman mereka dalam menggunakan aplikasi EHDW, termasuk
tantangan yang sering muncul saat proses penginputan data.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas, para peserta mendapatkan
bimbingan teknis mengenai tata cara penginputan data yang benar dan sistematis
di aplikasi EHDW. Materi disampaikan secara rinci, mulai dari urutan
langkah-langkah pengisian, validasi data, hingga tips untuk menghindari
kesalahan umum yang sering terjadi. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih
baik, kualitas data yang dihasilkan akan semakin akurat dan dapat digunakan
sebagai dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Selain itu, rakor ini juga diisi dengan penyampaian materi
tentang penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Rumah Desa Sehat (RDS).
Materi ini penting untuk mendukung perencanaan kegiatan berbasis kebutuhan
masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan lingkungan dan pemberdayaan
keluarga.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara
lain Sekretaris Desa, seluruh Kader Pembangunan Manusia, Kasi Kesra Kecamatan
Suwawa, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan, serta Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yang bertindak sebagai fasilitator
utama dalam rakor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar pemangku
kepentingan semakin kuat, dan para kader semakin percaya diri dalam menjalankan
tugasnya sebagai ujung tombak pembangunan manusia di tingkat desa. Rakor ini
menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap data yang dikumpulkan
benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, sehingga intervensi yang
dilakukan dapat lebih tepat guna dan berkelanjutan.







.jpeg)












