Semangat Membangun Desa 1

Tenaga Pendamping Profesional Bone Bolango 1.

Semangat Membangun Desa 2

Tenaga Pendamping Profesional Bone Bolango 2.

Semangat Membangun Desa 3

Tenaga Pendamping Profesional Bone Bolango 3.

Semangat Membangun Desa 4

Tenaga Pendamping Profesional Bone Bolango 4.

Semangat Membangun Desa 5

Tenaga Pendamping Profesional Bone Bolango 5.

Jumat, 03 Juli 2026

LAPORAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) KABUPATEN BONE BOLANGO

1. Gambaran Umum Rakor

Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone Bolango dilaksanakan sebagai forum koordinasi rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan desa, menyamakan persepsi terhadap kebijakan terbaru, serta memperkuat sinergi antara TAPM Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa. Rakor juga menjadi media penyampaian perkembangan program prioritas, evaluasi pelaporan, serta pembahasan berbagai permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah dampingan.

 2. Tujuan Rakor

 - Mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan desa.

- Menyelaraskan pelaksanaan program prioritas Kementerian Desa.

- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar TPP.

- Merumuskan langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi di desa.

3. Hasil yang Diperoleh

Rakor menghasilkan kesepahaman yang di pertegas oleh Korkab Bone Bone Bolango Nanang Kadir yaitu mengenai percepatan pelaksanaan program prioritas desa, peningkatan kualitas pelaporan melalui Daily Report Pendamping (DRP), serta komitmen seluruh TPP untuk mengoptimalkan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa, ketahanan pangan, BUM Desa, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, setiap kecamatan menyampaikan perkembangan kegiatan serta tindak lanjut atas berbagai isu yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.

4. Permasalahan dan Tindak Lanjut

Masih ditemukan keterlambatan penyampaian laporan, perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan beberapa kegiatan desa, serta adanya permasalahan teknis pada implementasi program di lapangan.

Tindak lanjut yang disepakati adalah meningkatkan intensitas koordinasi, melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah desa, serta mempercepat penyelesaian kendala melalui komunikasi dengan pihak terkait.


5. Rekomendasi dan Kesimpulan

Seluruh TPP diharapkan terus meningkatkan kualitas pendampingan, menjaga koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program prioritas terlaksana sesuai ketentuan. Rakor menjadi sarana evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 01 April 2026

FOTO RAKOR

 









RAPAT KOORDINASI KLASTER SUWAWA DAN KABILA CS

Resume Hasil Rapat Koordinasi Kluster Kabila dan Suwawa ( Kabila, Tilongkabila, Kabila bone, Botupingge, Suwawa, Suwawa Selatan dan Pinogu) 

Tanggal: 01 April 2026

A. Pembukaan:

1.⁠ ⁠Korkab Ahmad Nanang Kadir

•⁠  ⁠Memperkenalkan progres dalam kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.

•⁠  ⁠Menginformasikan tentang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk triwulan pertama tahun 2026 (Januari-Maret).

•⁠  ⁠Menekankan agenda utama rakor, yaitu sosialisasi pembuatan dan tutorial blogspot atau website desa.


2.⁠ ⁠Sambutan Korwil Farid Hubu

•⁠  ⁠Mengingatkan pentingnya keseriusan pendamping dalam menjalankan tugas.

•⁠  ⁠Menyampaikan hasil validasi data pemanfaatan dana desa tahun 2025 dengan progres kuantitatif 99% dan capaian realisasi dana 88%.

•⁠  ⁠Menyoroti adanya data penerima BLT yang melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBDes.

•⁠  ⁠Mencatat adanya kekeliruan dalam penetapan satuan kegiatan, terutama terkait sarana dan prasarana desa.

•⁠  ⁠Menyampaikan bahwa beberapa data penerima BLT untuk tahun 2026 masih keliru, sehingga perlu diperbaiki.

•⁠  ⁠Mengingatkan bahwa data penerima BLT harus sinkron dengan data BNBA.

•⁠  ⁠Menyampaikan bahwa hingga saat ini, baru 20 dari 160 desa di Kabupaten Bone Bolango yang memiliki blogspot.

•⁠  ⁠Menekankan pentingnya memposting semua kegiatan desa di blogspot atau website masing-masing.

•⁠  ⁠Menyebutkan rencana sosialisasi khusus untuk aplikasi evaluasi kinerja pendamping tahun 2026.

•⁠  ⁠Mengharapkan tindak lanjut di lapangan dari pendamping desa setelah rakor.

•⁠  ⁠TAPM akan memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan pendampingan secara menyeluruh.

•⁠  ⁠Menyampaikan bahwa data pemanfaatan dana desa untuk tahun 2026 akan dikirim tiap hari Senin dari Kabupaten ke Provinsi.

•⁠  ⁠Menekankan perlunya pemetaan pendamping yang memperhatikan kondisi lapangan.

•⁠  ⁠Menginformasikan bahwa terdapat kekurangan pendamping di beberapa kecamatan, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, di mana dua kecamatan tidak memiliki pendamping.


3.⁠ ⁠Sambutan Korprov Gorontalo Yakob Mohamad

•⁠  ⁠Menyampaikan bahwa pemetaan pendamping telah memperhatikan kondisi lapangan di Provinsi Gorontalo.

•⁠  ⁠Menerangkan bahwa kekurangan pendamping desa telah diusulkan ke Kementerian melalui Kornas di Jakarta.

•⁠  ⁠Menekankan bahwa sistem relokasi pendamping harus mempertimbangkan situasi di setiap wilayah.

•⁠  ⁠Menyatakan bahwa blogspot berfungsi sebagai wadah untuk monitoring dan evaluasi kegiatan.

•⁠  ⁠Mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas dan eksistensi pendamping desa.

•⁠  ⁠Mengharapkan pendamping desa mengunggah kegiatan harian mereka di media sosial seperti Facebook, TikTok, Twitter, Instagram, dan blogspot.

•⁠  ⁠Menegaskan bahwa monitoring oleh TAPM harus mencakup semua aspek kegiatan pendampingan.

•⁠  ⁠Mengharapkan Korcam melakukan koordinasi dengan seluruh pendamping di kecamatan guna mengoptimalkan kegiatan.


B. Laporan Progress Kegiatan Pendampingan

1.⁠ ⁠Kecamatan suwawa : 10 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: Desa Boludawa, tgl 17 Maret 2026, RKTL 9 desa akhir April 2026

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, menyisakan 2 desa (Helumo, Huluduotamo) tdk jalan, bahkan sebagian dana masih di rekening desa dan Bumdes (tdk tereksekusi) 

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 100% masuk ke rekening desa

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 :10 desa telah salur ke KPM (januari februari maret) 

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: Datanya sudah dikirim ke pak Haji dan pak Asep

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: Masih 4 desa (Bube Baru, Tingkohubu, Tingkohubu timur, Ulanta) RKTL akhir april 

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: Baru 2 desa yang telah melaksanakan (Helumo, Tingkohubu) RKTL pertengahan april 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: Belum ada 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: Tidak ada

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: Penyertaan modal Bumdes program ketapang masih menyisakan dana di rekening Bumdes (beberapa desa), pertanyaan, apakah kegiatannya masih mengikuti regulasi di tahun 2025?


2.⁠ ⁠Kecamatan Botupingge; 9 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 1 Desa sudah, 8 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 2 desa belum 

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 1 desa belum

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 7 desa telah salur 2 desa belum 

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 0 desa sudah, 9 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 2 desa sudah, 9 desa belum

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 9 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 9 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: Belum ada 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 8 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada


3.⁠ ⁠Kecamatan Suwawa Selatan: 8 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 0 Desa sudah, 8 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 1 desa belum 

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 100%

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 8 desa telah salur , 100%

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 7 desa sudah, 1 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 2 desa sudah, 8 desa belum

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 8 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 8 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: 4 desa belum tuntas permasalahan tahun 2023 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 2 desa sedang di banguan, 6 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada


4.⁠ ⁠Kecamatan Kabila: 7 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 2 Desa sudah, 5 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 7 desa sudah, 6 desa panen, 1 desa belum panen

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 6 desa sudah, 1 desa belum

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 3 desa telah salur , 4 desa belum

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 3 desa sudah, 4 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 7 desa sudah ada website, 0 desa belum ada blogspot

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 7 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 2 desa sudah, 5 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: hinor imam masjid danguru ngaji belum sepaham 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 6 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: dana kethanan pangan tahun 2026 apakah masih sama dengan tahun 2025. System Analisa terkait dana ketahanan pangan yang terlalu kecil yang sulit di analisa


5.⁠ ⁠Kecamatan Kabila Bone: 9 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 3 Desa sudah, 6 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 8 desa sudah, 1 desa belum, 6 desa panen, 2 desa menunggu panen

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 9 desa sudah, 100%

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 4 desa telah salur , 5 desa belum

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 6 desa sudah, 3 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 1 desa sudah ada website, 8 desa belum ada blogspot

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 9 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 1 desa sudah, 8 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: belum ada 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 desa sedang di banguan, 8 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada


6.⁠ ⁠Kecamatan Tilongkabila : 14 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 4 Desa sudah, 10 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 12 desa sudah, 2 desa belum

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 8 desa sudah, 6 desa belum

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 8 desa telah salur , 6 desa belum

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 1 desa sudah, 13 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 14 desa sudah ada blogspot

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 14 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 desa sudah, 14 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: belum ada 

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 4 desa sedang di banguan, 10 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada


7.⁠ ⁠Kecamatan Pinogu: 5 Desa

a. Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 2 Desa sudah, 3 desa belum

b. Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 2025, 2 desa sudah, 3 desa belum, 

c. Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 2 desa sudah, 3 desa belum

d. Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 0 desa telah salur , 5 desa belum

e. Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 0 desa sudah, 5 desa belum

f. Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 0 desa sudah ada website, 0 desa belum ada blogspot

g. Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 5 desa sudah atau 100% sudah selesai 

h. Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 1 desa sudah, 4 desa belum 

i. Identifikasi Penanganan masalah di Desa: satu desa dala status pelimpahan ke Pengadilan  

j. Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 0 desa sedang di banguan, 5 desa masih identifikasi

k. Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada


C. Solusi dan materi TAPM


1.⁠ ⁠TAPM Kabupaten/ Ramon Lakadjo

•⁠  ⁠Progress AHU bemdesa terap menjadi perhatian pendamping untuk percepatan 

•⁠  ⁠Pertangungjawaban dana bumdesa segera di fasilitasi agar laporan tersebut tuntas

•⁠  ⁠Alokasi dana Ketapang dalak bentuk pertangungjawaba realisasi anggaran Ketapang

- Pemeringkatan bumdesa menjadi hal wajib untuk di lakukan pendampingan dan fasilitasi oleh pendamping desa, dengan memperhatikan PP no 11 dan permendesa no 3 tahun 2012, serta kepmedesa no 145 tahun 2022.

•⁠  ⁠Faslitasi pemeringkatan bumdesa sampai batas tanggl 18 april 2026

•⁠  ⁠Seluruh regulasi terkait bumdesa su dah disampaikan melalui grup WA TPP

•⁠  ⁠Format 115 bumdesa akan menjadi data dasar untuk menganalisa sealigus mudah dalam penginputan pemeringkatan bumdesa.

•⁠  ⁠Laporan pertangungjawaban harus menjadi perhatian pengurus bumdesa dan bumdesa Bersama yang ada dalam pencatatan buku kas umum.


2.⁠ ⁠Korkab/ Nanang Kadir

•⁠  ⁠Tiap desa harus punya akun dan tiap pendamping hatus punya akun

•⁠  ⁠OJT rakor ini bertitik pada tutorial pembuatan blogspot dan system pemeringkatan bumdesa

- Banyaknya Bumdesa yang belum melakukan pencatatan kegiatan bumdesa utamanya catatan keluar masuk anggaran bumdesa

- Banyaknya desa yang belum ada PAD desa

•⁠  ⁠Data ketahanan pangan tahun 2025 belum dapat masuk PAD karena belum cukup satu tahun pelaksanaan kegiatan bumdesa.

•⁠  ⁠Bumdesa belum ada catatan pendatapatan bumdesa m

- Bumdesa harus Menyusun urutan mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban

- Simulasi system pemeringkatan bumdesa dan pertanggungjawab bumdesa.


3.⁠ ⁠TAPM Kabupaten Asep Nurdin

•⁠  ⁠Perlu identifikasi data media social pendamping desa dan desa

•⁠  ⁠Media social konvensional seperti FB, Instagram, Tiktok dan Tweeter umum semua desa sudah ada 

•⁠  ⁠Website atau blogspot masih banyak desa yang belum ada

•⁠  ⁠Pendamping desa setelah melakukan identifikasi langsung membuat RKTL pelaksanaan kegiatan, menentukan PIC, waktu Pelaksanaan kegiatan

•⁠  ⁠Jenis kegiatan berupa Menyusun rencana kegiatan, pelatihan/ on the job training desa, pembuatan website atau blogspot da evalausi pelaksanaan kegiatan.

- Review data input pemanfaatan dana desa tahun 2025 terkait kualitas laporan.


4.⁠ ⁠Diskusi dan tanya jawab serta simulasi pembuatan blogspot

Setelah penyampaian materi dari Kecamatan dan TAPM langsung dilakukan diskusi, tanya jawab dan simulasi pemreingatan bumdesa dan system pelaporan bumdesa serta simulasi da review data pemanftaan dana desa tahun 2025.

Kegiatan di askhiri dengan simulasi pembuatan blogspot bagi desa dan pendamping desa.

Laporan ini diharapkan menjadi acuan untuk perbaikan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan pendampingan di lapangan, serta sebagai sarana untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.



Sabtu, 10 Januari 2026

Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Rangka Hari Desa Nasional Tahun 2026

Di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi semakin vital, terutama dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal No. 294 Tahun 2025, TPP diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

     1.    Peningkatan Kapasitas TPP

TPP harus terus meningkatkan kemampuan mereka dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan. Melalui pelatihan dan pengembangan diri, TPP dapat memperkuat keterampilan mereka dalam pembinaan masyarakat dan pemberdayaan desa. Dengan demikian, mereka tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menggerakkan masyarakat.

2.    Fasilitasi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan

Sebagai fasilitator, TPP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa desa dapat melakukan perencanaan pembangunan secara efektif. Ini termasuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan dan memastikan tersedianya dokumen penting, seperti SK Kelompok Kerja Pendataan Desa dan rencana kerja tim penyusun RPJM Desa. Dengan dukungan TPP, desa dapat merancang program yang lebih terarah dan berkelanjutan.

3.    Pendampingan Program Prioritas

Dalam konteks program-program prioritas nasional, TPP berperan penting dalam mendampingi desa untuk melaksanakan inisiatif seperti penguatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal melalui pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. TPP tidak hanya membantu implementasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memahami manfaat dan tujuan dari program tersebut.

4.    Evaluasi Pelaksanaan

Evaluasi adalah kunci untuk memastikan keberhasilan setiap program. TPP memfasilitasi proses evaluasi pelaksanaan pembangunan desa, sehingga setiap kegiatan dapat diperbaiki dan ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan.

5.    Penyelenggaraan Sosialisasi

TPP membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan sosialisasi program dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Melalui komunikasi yang efektif, masyarakat dapat terlibat aktif dan memahami manfaat dari setiap program yang dijalankan.

6.    Kepatuhan Terhadap Aturan

Sebagai pendamping, TPP diwajibkan untuk mematuhi aturan dan memahami regulasi terbaru, terutama terkait dengan penggunaan Dana Desa. Dengan pemahaman yang baik, TPP dapat memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan lokal, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

7.    Fokus Masa Depan TPP

Di masa mendatang, TPP diharapkan bertransformasi menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dengan fokus yang lebih kuat pada aspek ekonomi dan ketahanan desa. Beberapa fokus utama meliputi:

a.    Peningkatan Kemandirian Desa: TPP akan lebih menekankan pengembangan kapasitas dan potensi lokal, mendorong masyarakat desa untuk menjadi agen perubahan.

b.    Adaptasi Teknologi dan Inovasi: TPP akan mendampingi desa dalam memanfaatkan teknologi tepat guna dan sistem informasi desa (SID) untuk meningkatkan efisiensi tata kelola.

c.    Fokus pada Keberlanjutan Ekonomi dan Lingkungan: TPP diharapkan dapat mendampingi desa dalam pengembangan BUMDes dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

d.    Penguatan Perencanaan dan Akuntabilitas: TPP akan memastikan bahwa perencanaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi.

e.    Peran Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan: TPP akan berfungsi sebagai mitra sejajar masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan mendorong pengambilan keputusan yang partisipatif.

Kesimpulan

Dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat penting, terutama dalam mendampingi pengembangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan tantangan yang semakin kompleks, TPP tidak hanya dituntut untuk mendampingi program, tetapi juga untuk berperan aktif dalam mendampingi usaha dan mengembangkan potensi pasar. Melalui pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan, TPP akan membantu mewujudkan desa yang berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan.

Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang solid antara TPP, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menghadapi tantangan masa depan dan menciptakan kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Indonesia