Di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi semakin vital, terutama dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal No. 294 Tahun 2025, TPP diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
1.
Peningkatan Kapasitas TPP
TPP harus terus meningkatkan kemampuan mereka
dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan
pembangunan. Melalui pelatihan dan pengembangan diri, TPP dapat memperkuat
keterampilan mereka dalam pembinaan masyarakat dan pemberdayaan desa. Dengan
demikian, mereka tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi
juga sebagai agen perubahan yang mampu menggerakkan masyarakat.
2.
Fasilitasi Perencanaan dan Pelaksanaan
Pembangunan
Sebagai fasilitator, TPP memiliki tanggung jawab
untuk memastikan bahwa desa dapat melakukan perencanaan pembangunan secara
efektif. Ini termasuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan dan memastikan
tersedianya dokumen penting, seperti SK Kelompok Kerja Pendataan Desa dan
rencana kerja tim penyusun RPJM Desa. Dengan dukungan TPP, desa dapat merancang
program yang lebih terarah dan berkelanjutan.
3.
Pendampingan Program Prioritas
Dalam konteks program-program prioritas
nasional, TPP berperan penting dalam mendampingi desa untuk melaksanakan
inisiatif seperti penguatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal
melalui pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. TPP tidak hanya
membantu implementasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memahami manfaat
dan tujuan dari program tersebut.
4.
Evaluasi Pelaksanaan
Evaluasi adalah kunci untuk memastikan
keberhasilan setiap program. TPP memfasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
pembangunan desa, sehingga setiap kegiatan dapat diperbaiki dan ditingkatkan
untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan.
5.
Penyelenggaraan Sosialisasi
TPP membantu pemerintah desa dalam
menyelenggarakan sosialisasi program dan hasil-hasil pembangunan kepada
masyarakat. Melalui komunikasi yang efektif, masyarakat dapat terlibat aktif
dan memahami manfaat dari setiap program yang dijalankan.
6.
Kepatuhan Terhadap Aturan
Sebagai pendamping, TPP diwajibkan untuk
mematuhi aturan dan memahami regulasi terbaru, terutama terkait dengan
penggunaan Dana Desa. Dengan pemahaman yang baik, TPP dapat memastikan bahwa
setiap program yang dilaksanakan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan lokal,
tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.
Fokus Masa Depan TPP
Di masa mendatang, TPP diharapkan
bertransformasi menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan di tingkat desa
dengan fokus yang lebih kuat pada aspek ekonomi dan ketahanan desa. Beberapa
fokus utama meliputi:
a.
Peningkatan Kemandirian Desa: TPP akan lebih
menekankan pengembangan kapasitas dan potensi lokal, mendorong masyarakat desa
untuk menjadi agen perubahan.
b.
Adaptasi Teknologi dan Inovasi: TPP akan
mendampingi desa dalam memanfaatkan teknologi tepat guna dan sistem informasi
desa (SID) untuk meningkatkan efisiensi tata kelola.
c.
Fokus pada Keberlanjutan Ekonomi dan Lingkungan:
TPP diharapkan dapat mendampingi desa dalam pengembangan BUMDes dan pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan.
d.
Penguatan Perencanaan dan Akuntabilitas: TPP
akan memastikan bahwa perencanaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan secara
akuntabel dan sesuai dengan regulasi.
e.
Peran Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan: TPP
akan berfungsi sebagai mitra sejajar masyarakat dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan mendorong pengambilan keputusan yang partisipatif.
Kesimpulan
Dalam konteks Hari Desa Nasional Tahun 2026,
peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat penting, terutama
dalam mendampingi pengembangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan
tantangan yang semakin kompleks, TPP tidak hanya dituntut untuk mendampingi
program, tetapi juga untuk berperan aktif dalam mendampingi usaha dan
mengembangkan potensi pasar. Melalui pendekatan yang lebih holistik dan
berkelanjutan, TPP akan membantu mewujudkan desa yang berdaulat, mandiri, dan
berkelanjutan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang
solid antara TPP, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menghadapi tantangan
masa depan dan menciptakan kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Indonesia










